Main Agenda: Ekonom: Revisi tax holiday perlu fokus pada insentif berbasis kinerja

Ekonom: Revisi tax holiday perlu fokus pada insentif berbasis kinerja

Jakarta – Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), mengusulkan bahwa perubahan kebijakan fiskal melalui penghapusan pajak untuk korporasi atau tax holiday harus menitikberatkan pada insentif yang mengukur hasil kerja. “Perubahan ini baru akan dirasakan jika benar-benar mengubah struktur, dari insentif berdasarkan tarif menjadi insentif berdasarkan pencapaian,” ujarnya saat diwawancara ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut Yusuf, revisi tax holiday perlu disesuaikan dengan implementasi Global Minimum Tax atau Pilar Dua OECD. Dengan adanya aturan minimum tarif efektif 15 persen, skema insentif yang hanya mengandalkan tarif rendah dinilai tidak lagi optimal. Dia menekankan bahwa selisih pajak yang diperoleh perusahaan di Indonesia berpotensi masih dikumpulkan oleh negara asal melalui top-up tax. Situasi ini membuat keuntungan insentif tidak sepenuhnya dirasakan oleh investor, sementara pemerintah Indonesia bisa kehilangan pendapatan pajak.

“Karena itu, arah perubahan harus diubah. Bukan hanya memotong tarif, tetapi memberikan insentif yang terkait langsung dengan aktivitas bisnis,” tambah Yusuf.

Banyak skema insentif yang dianggap lebih efektif, seperti kredit pajak untuk riset dan pengembangan, pelatihan karyawan, serta pengembangan industri hilirisasi. Ia juga menyarankan penggunaan refundable tax credit atau kombinasi dengan top-up pajak nasional. Pendekatan ini, menurutnya, bisa menjaga minat investor sekaligus mendorong kegiatan usaha yang memberikan dampak signifikan bagi perekonomian dalam negeri.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa revisi tax holiday sudah memasuki tahap akhir setelah melalui diskusi lintas lembaga. Perubahan ini bertujuan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Sementara itu, beberapa negara seperti Vietnam dan India mulai menyesuaikan skema insentif mereka untuk selaras dengan peraturan pajak global. Jika Indonesia tidak mengikuti, daya saing nasional dikhawatirkan tergerus, terutama di bidang strategis seperti kendaraan listrik, petrokimia, dan rantai pasok mineral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *