Topics Covered: RI Raup Rp8,8 T dari Kesepakatan Pajak Global, Dipakai Biayai MBG

RI Raup Rp8,8 T dari Kesepakatan Pajak Global, Dipakai Biayai MBG

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peluang penerimaan negara yang meningkat akibat penerapan mekanisme pajak minimum global di Indonesia. Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, diketahui bahwa tarif pajak efektif minimal 15% untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta mampu menghasilkan tambahan pendapatan hingga Rp8,8 triliun. Dalam laporan tersebut disebutkan, pemerintah memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara melalui Top-Up Tax (pajak tambahan) berkisar antara Rp3,8 hingga Rp8,8 triliun.

“Dana tambahan dari skema pajak minimum global dapat digunakan untuk mendukung program prioritas presiden, termasuk makan bergizi gratis, pembangunan sekolah, dan peningkatan layanan kesehatan di daerah terpencil tanpa meningkatkan utang secara signifikan,”

Ditjen Pajak menyatakan bahwa pendapatan tambahan ini akan dialokasikan ke berbagai kebijakan nasional, khususnya yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Mekanisme Top-Up Tax diatur dalam Rancangan Peraturan Dirjen Pajak yang sedang diharmonisasi, dengan landasan hukum dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Dalam kebijakan ini, perusahaan multinasional wajib membayar pajak tambahan jika pendapatan konsolidasinya mencapai minimal 750 juta euro dan pajak yang dibayarkan di negara operasionalnya kurang dari 15%.

Landasan Hukum dan Proses Implementasi

Penerapan pajak minimum global di Indonesia didasarkan pada aturan hukum yang ditetapkan PMK Nomor 136 Tahun 2024. Namun, dalam tingkat teknis, DJP masih mengembangkan tata cara administrasi melalui rancangan peraturan dirjen pajak. Selama 2025, DJP berusaha menerbitkan aturan turunan ini, meski prosesnya memerlukan koordinasi panjang dengan berbagai pihak.

Timeline Implementasi GMT

Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mekanisme top up tax sudah berjalan sejak tahun 2025. Tahun ini meliputi sosialisasi ke wajib pajak, persiapan infrastruktur IT, serta pembuatan rancangan peraturan yang mencakup pengenaan pajak minimum global. Untuk tahun 2026, UTPR (Undertaxed Payment Rules) akan diterapkan, beriringan dengan pelaksanaan pembayaran pajak minimum global pada periode pajak 2025.

Pada 2027, akan mulai berlaku penyampaian Global Anti Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR) dan notifikasi dari entitas konstituen ke Dirjen Pajak. Pada 2028, DJP akan melakukan penilaian risiko, dengan melibatkan pertukaran data GIR dan notifikasi antar negara.

Kebijakan Pajak Minimum Global

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penggunaan mekanisme IIR (Income Inclusion Rules), QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top Up Tax), dan UTPR (Undertaxed Payment Rules) akan menjadi dasar perhitungan pajak tambahan di Indonesia. IIR memaksa entitas induk utama untuk membayar pajak atas entitas anak yang dikenai pajak efektif rendah. Sementara QDMTT memastikan pajak minimum tetap diterapkan di negara asal perusahaan, UTPR berfungsi sebagai alternatif ketika IIR tidak dijalankan di negara tempat entitas induk beroperasi.

Perhitungan pajak tambahan berdasarkan UTPR akan didistribusikan ke negara-negara yurisdiksi sesuai rumus tertentu. Dengan adanya GMT, DJP berharap dapat meningkatkan keadilan pajak dan menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *