Special Plan: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Kendaraan Berlaku di Jakarta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Kendaraan Berlaku di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan aturan baru yang memungkinkan pemohon memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menyerahkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Kebijakan ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya mempermudah proses administrasi, terutama bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengurus dokumen tersebut.
Kebijakan Nasional hingga 2026
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa aturan ini tidak terbatas pada Jakarta, melainkan berlaku secara nasional hingga akhir tahun 2026. “Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan hanya berlaku untuk tahun 2026. Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib dilakukan balik nama,” tutur Wibowo, Selasa (14/4).
“Nanti masyarakat akan diberikan formulir yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraan, kemudian ada permohonan blokir dan kesanggupan balik nama di tahun depan,” ujarnya.
Korlantas juga menyebutkan bahwa proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama ini tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang sebelumnya mensyaratkan KTP pemilik kendaraan dalam pengesahan STNK. Namun, relaksasi ini bersifat sementara sebagai bentuk toleransi bagi masyarakat yang belum bisa memenuhi syarat balik nama.
Wibowo menambahkan bahwa pihaknya tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Kita berikan kesempatan balik nama hingga tahun depan, meski tidak semua bisa segera dilakukan tahun ini,” jelasnya. Ia menyoroti bahwa meskipun Biaya BBNKB II gratis, masih ada kendala lain seperti biaya tambahan yang membuat pemilik kendaraan sulit mengurus proses balik nama sebelum tenggat waktu 2026.
Para pemohon yang ingin memperpanjang STNK tanpa KTP lama akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan, serta surat kesanggupan melakukan balik nama paling lambat tahun 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif sekaligus mendorong kelancaran proses registrasi kendaraan di seluruh Indonesia.