Gaji Ke-13 PNS – TNI & Polri Cair Juni, Ini Komponen & Besarannya!
Gaji Ke-13 PNS, TNI & Polri Cair Juni, Ini Komponen & Besarannya!
Pemerintah merencanakan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Juni 2026. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan paling cepat di bulan tersebut.
Siapa yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Pemberian gaji ini bertujuan untuk mengakui kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Komponen Gaji Ke-13
Struktur gaji ke-13 mencakup beberapa bagian seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan ini ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.
Detail untuk PPPK
Untuk PPPK, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja. PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun menerima bagian sesuai perbandingan waktu kerja. Namun, mereka dengan masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima pembayaran tersebut.
Komposisi bagi CPNS
CPNS yang dibiayai APBN mendapat 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan. Sementara CPNS daerah (APBD) menerima komponen serupa, tetapi bisa ditambah penghasilan tambahan sesuai kemampuan fiskal setempat.
Besar Gaji Pimpinan dan Pejabat
Pejabat negara, termasuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, memiliki besaran gaji ke-13 yang telah ditetapkan. Pimpinan lembaga nonstruktural mendapat sekitar Rp31,4 juta untuk ketua, Rp29,6 juta untuk wakil ketua, dan Rp28,1 juta untuk sekretaris serta anggota. Pejabat eselon I, II, III, dan IV menerima masing-masing sebesar Rp24,8 juta, Rp19,5 juta, Rp13,8 juta, dan Rp10,6 juta.
Perhitungan Berdasarkan Pendidikan
Besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN bervariasi sesuai tingkat pendidikan. Lulusan SD hingga SMP menerima Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sedangkan lulusan SMA hingga D-I berkisar antara Rp4,9 juta dan Rp5,8 juta. Pendidikan D-II hingga D-III memberikan Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta, dan lulusan D-IV atau S1 mendapat Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Untuk S2 hingga S3, nominalnya mencapai Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung durasi masa kerja.