Meeting Results: Habiburokhman: RUU Jabatan Hakim segera dibahas dan disahkan
Habiburokhman: RUU Jabatan Hakim segera dibahas dan disahkan
Penjelasan tentang RUU yang menjadi sorotan
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RUU Jabatan Hakim akan segera masuk ke proses diskusi dan pengesahan. RUU ini sudah dalam tahap finalisasi sejak beberapa waktu terakhir. “Kami berencana untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Jabatan Hakim,” ujarnya dalam Seminar Nasional yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa.
Pertemuan intensif dengan perwakilan hakim
Pernyataan Habiburokhman diterima dengan antusias oleh peserta seminar. RUU ini dianggap penting untuk menjaga kesejahteraan, keamanan, serta keselamatan para hakim, terutama di wilayah terpencil. Ia menjelaskan bahwa Komisi III saat ini tengah berkoordinasi secara serius dengan Ketua IKAHI, Prof. Yanto, untuk mempercepat proses tersebut.
Manfaat undang-undang untuk penegak hukum
Menurut Habiburokhman, RUU ini akan menjadi dasar hukum yang memadai guna menjamin perlindungan dan kesejahteraan para hakim. “Intinya, melalui RUU Jabatan Hakim, kami akan memaksimalkan kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan para hakim,” tuturnya. Ia menekankan bahwa undang-undang ini penting terutama bagi para hakim yang bertugas di daerah-daerah sulit.
Kami memahami situasi saat ini. Tanpa adanya undang-undang yang memadai, kami prihatin dengan kondisi hakim yang bekerja di daerah terpencil,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga memberikan semangat kepada para anggota IKAHI yang bertugas di berbagai lokasi, termasuk wilayah yang kurang berkembang. “Saya memberikan dukungan dan semangat kepada seluruh hakim yang bertugas di Merauke, Sabang, serta daerah-daerah lain yang memerlukan perhatian khusus,” ujarnya.
Sejarah penguasaan RUU dari 2012
RUU Jabatan Hakim telah dibahas sejak 2012, termasuk oleh Komisi Yudisial. RUU ini beberapa kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), seperti pada periode 2020 hingga 2025–2026. Pengesahan RUU ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan, rekrutmen, dan independensi para hakim di seluruh Indonesia.