Topics Covered: DPR setujui RUU PPRT disahkan jadi undang-undang
DPR Melalui Paripurna ke-17 Sahkan RUU PPRT
Dalam Paripurna ke-17 DPR RI pada masa sidang IV tahun 2025–2026, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR, Puan Maharani, menanyakan kepada peserta rapat apakah RUU tersebut layak disahkan. Jawaban yang diterima adalah “setuju” dari seluruh anggota.
Penyelesaian DIM oleh Baleg
Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT telah selesai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada malam hari Senin (20/4). Bob Hasan, ketua Baleg, mengungkapkan penyahkatan RUU ini setelah perjalanan dua dekade menjadi “kado terindah” untuk memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April.
“RUU PPRT diharapkan menjaga semangat pemberdayaan Kartini sebagai cahaya perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya dalam laporan.
Konten Utama RUU PPRT
RUU PPRT mencakup beberapa substansi penting yang telah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok buruh. Berikut penjelasan beberapa poin utama:
Poin pertama menekankan perlindungan pekerja dengan dasar kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Poin kedua mengatur proses perekrutan PRT, baik langsung maupun tidak langsung.
Poin ketiga menyatakan bahwa individu yang membantu tugas rumah tangga melalui hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak dianggap sebagai PRT dalam rangkaian aturan ini. Poin keempat memperbolehkan perekrutan PRT secara daring atau luring oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
Poin kelima memberikan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT. Poin keenam serta ketujuh menjamin pendidikan dan pelatihan vokasi untuk calon PRT, baik dari pemerintah pusat, daerah, atau perusahaan penyedia layanan.
Poin kedelapan menetapkan bahwa P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum, wajib memiliki izin usaha dari pemerintah pusat. Poin kesembilan melarang pemotongan upah atau penghasilan PRT oleh perusahaan penyedia.
Poin kesepuluh menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertugas melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT, dengan melibatkan RT/RW dalam pencegahan kekerasan. Poin ke-11 memberikan pengecualian bagi PRT di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah, terlepas dari masa berlakunya undang-undang ini.
Terakhir, peraturan pelaksanaan RUU PPRT harus diterbitkan paling lambat dalam waktu satu tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku.