KLH dalami potensi penegakan hukum isu sampah di sejumlah daerah
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak mengesampingkan potensi penegakan hukum lanjutan kepada pemerintah daerah lain setelah sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. "Ke depan, kami pun juga akan mendalami beberapa daerah terkait dengan pengelolaan sampah. Jadi sekarang bukan hanya di TPA, tapi mulai awal.
Bagaimana seseorang, badan usaha atau pemerintah yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sampah itu wajib untuk melakukan pengelolaan sampah di awal. Sampai dengan berakhir di TPA," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam konferensi pers di Kantor KLH Jakarta, Selasa. Terkait kasus pengelolaan sampah, kata dia, pasal yang dikenakan tidak hanya yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi juga UU Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal itu juga menjadi latar belakang penetapan mantan Kadis LH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka oleh Gakkum KLH/BPLH per Senin (20/4). AK ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai standar yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan menyebabkan korban luka atau meninggal dunia. Longsor sampah di TPST Bantargebang pada Maret 2026 telah mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.
"Apakah di daerah lain, akan menyasar pejabat lain atau sampai kepala daerah? Hal itu tidak menutup kemungkinan. Fakta yang ditemukan berdasarkan alat bukti itu nanti akan terlihat, tergambar siapa-siapa saja yang bertanggung jawab," tuturnya.
Sebelumnya pada Februari 2026 KLH melakukan penyelidikan terhadap sekitar 40 TPA yang melakukan open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka. Beberapa kasus sudah memiliki tersangka termasuk TPST Bantargebang milik DKI Jakarta dan TPA Suwung di Bali.