Special Plan: Wamendagri: Negara pastikan hak disabilitas tak diabaikan

Wamendagri: Negara Pastikan Hak Disabilitas Tidak Terabaikan

Jakarta – Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak ada penyandang disabilitas yang terlewat dalam pemenuhan hak asasi manusia atau proses pendataan kependudukan. Menurutnya, pendataan bukan hanya aktivitas administratif, melainkan bukti kehadiran negara dalam menjaga perlindungan bagi seluruh warga negara. “Tidak boleh ada satu pun individu penyandang disabilitas yang tidak terdata, atau yang tidak mendapatkan haknya. Ini bukan sekadar slogan, tetapi standar kerja yang harus dipenuhi,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Kegiatan Advokasi di Bandung

Komitmen tersebut disampaikan Wiyagus selama Kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Universitas Telkom, Bandung. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penguatan sistem pendataan yang inklusif, dengan pendekatan berbasis nama, alamat, serta kondisi, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara spesifik. Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan dan layanan publik dapat disalurkan secara lebih tepat.

“Integrasi data ini menjadi langkah penting untuk menggabungkan berbagai sumber menjadi rujukan nasional yang digunakan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Perubahan Terminologi dan Kolaborasi

Menurut Wiyagus, kebijakan pemerintah telah resmi mengganti istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, yang merevisi Permendagri sebelumnya. Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kebijakan ini didukung kerja sama dengan Yayasan Thisable untuk memperkuat pemenuhan hak dan akurasi pendataan.

Kinerja Gerakan Indonesia Sadar Adminduk

Dari sisi pelaksanaan, Wiyagus mengungkapkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) hingga akhir Desember 2025. Pemerintah telah menerbitkan dokumen kependudukan untuk 722.229 penyandang disabilitas melalui pendekatan “jemput bola,” yaitu petugas yang aktif mendatangi langsung untuk merekam data dan memperbarui administrasi. “Pembangunan inklusif hanya bisa tercapai jika tidak ada warga negara yang tertinggal,” tambahnya.

Peluncuran Video Edukasi

Dalam kegiatan akhir, Wamendagri mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama agar hak penyandang disabilitas terwujud sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Universitas Telkom atas peluncuran video edukasi terkait pemutakhiran data disabilitas. “Inisiatif ini strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam proses pendataan,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *