Announced: KPK dalami penampungan dana CSR terkait kasus Maidi

KPK Dalami Penampungan Dana CSR Terkait Kasus Maidi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki penerimaan dana CSR yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pemeriksaan terhadap saksi bernama SW dilakukan pada 21 April 2026. “KPK tengah menyelidiki penerimaan sejumlah dana CSR,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara lembaga tersebut, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan Saksi Terkait Proyek CSR

Budi menyebut SW, yang bekerja sebagai staf dari Rochim Ruhdiyanto—orang kepercayaan Maidi—diperiksa terkait pelaksanaan proyek-proyek CSR. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa pada 19 Januari 2026, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap Maidi. Pada hari yang sama, dana CSR dan imbalan proyek di Kota Madiun menjadi fokus penyelidikan.

Kasus Korupsi dengan Tiga Tersangka

KPK menyatakan bahwa tiga individu ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut. Mereka adalah Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Thariq Megah (TM), kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Selain itu, lembaga anti-korupsi mengungkap adanya dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi.

Pertama, dugaan pemerasan melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi serta Thariq Megah.

Penyelidikan ini terus berlangsung untuk mengungkap transaksi finansial dan penggunaan dana CSR yang diduga diarahkan ke kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara transparan untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *