Main Agenda: Dasco sebut jaminan sosial PRT bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah
Dasco sebut jaminan sosial PRT bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah
Jakarta – Setelah DPR mengesahkan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan bahwa jaminan sosial bagi tenaga kerja rumah tangga (PRT) akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). “Pada akhirnya, ada PP-nya. Semua akan diatur di sana,” ujarnya usai Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
“Kita juga berharap bisa mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT melalui PP tersebut,” tambah Dasco.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyebutkan bahwa RUU PPRT mencakup 12 poin penting. Salah satunya adalah hak PRT untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Selain itu, calon PRT berhak mengikuti program pendidikan serta pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan yang menempatkan mereka.
Dalam RUU itu, ditegaskan bahwa peraturan pelaksanaan, termasuk PP, harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang PPRT mulai berlaku.