Historic Moment: Pengadilan Militer tetapkan majelis hakim kasus aktivis KontraS
Pengadilan Militer Tetapkan Majelis Hakim Kasus Aktivis KontraS
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan panel hakim yang akan memimpin persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengumumkan penetapan majelis hakim untuk persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus,” ujar Endah Wulandari, juru bicara pengadilan tersebut, dalam konfirmasi di Jakarta, Selasa.
Endah menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus Andrie Yunus tetap berjalan. Berkas perkara yang sebelumnya diserahkan Oditurat Militer ke Pengadilan Militer Jakarta kini telah dinyatakan siap untuk disidangkan. Tahapan administrasi perkara juga telah selesai.
Penunjukan majelis hakim dilakukan melalui penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan sistem Aplikasi Smart Majelis. Majelis hakim terdiri dari tiga perwira hukum, dengan Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai anggota.
Kini, kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus hanya menunggu jadwal persidangan untuk memasuki tahap pemeriksaan. Proses ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjalankan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang Perdana dan Terdakwa
Pengadilan Militer II-08 Jakarta awalnya menjadwalkan sidang pertama kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS, pada Rabu (29/4). Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan kepada para terdakwa, yang merupakan anggota militer aktif.
Perkara ini melibatkan empat anggota militer yang menjadi terdakwa, yaitu tiga perwira dan satu bintara, termasuk Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, serta Serda ES. Keempat individu tersebut sebelumnya tercatat sebagai tersangka dan kini resmi ditetapkan sebagai terdakwa setelah berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
Detail Perkara dan Saksi
Perkara ini memiliki nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026, tertanggal 13 April 2026. Berkas perkara juga mencakup barang bukti, empat terdakwa, serta delapan saksi yang akan diperiksa. Lima dari saksi tersebut berasal dari kalangan militer, sedangkan tiga lainnya dari kalangan sipil.