Kejati Jatim kembali geledah kantor ESDM terkait pungli perizinan

Kejati Jatim Kembali Lakukan Penggeledahan di Kantor ESDM

Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan kembali di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari penguasaan penyidikan kasus dugaan pungutan liar di bidang perizinan tambang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat alat bukti dalam penyelidikan.

“Penggeledahan di kantor ESDM Pemprov Jatim merupakan lanjutan pendalaman kasus guna memperkuat pembuktian oleh penyidik,” kata Adnan saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proses perizinan pertambangan serta pengusahaan air tanah. Sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan pejabat H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Adnan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dilanjutkan secara berkelanjutan setelah penahanan terhadap ketiga tersangka. Ia menyebutkan bahwa penyidikan berjalan sesuai prosedur karena telah ada masa penahanan yang ditentukan.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pengembangan laporan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *