Praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo dibongkar

Praktik Produksi Minyak Goreng Ilegal Minyakita di Sidoarjo Terungkap

Polda Jawa Timur berhasil menyelidiki praktik pembuatan Minyakita secara ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur. Empat orang tersangka terlibat dalam tindak pidana ini telah ditangkap. Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, para tersangka yaitu HPT, MHS, SST, dan ARS memproduksi minyak goreng merek Minyakita tanpa izin resmi.

Proses Produksi dan Penipuan Kuantitas

Para pelaku menggunakan sertifikat BPOM dan label SNI yang tidak sesuai. Mereka mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk berlabel Minyakita. Roy menyebutkan, dalam satu kemasan satu liter, minyak curah hanya diisi sebanyak 700-900 mililiter, sedangkan kemasan lima liter hanya berisi 4,6 liter.

“Keempat tersangka dari PT Sinar Agung Abadi melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, jumlah minyak dalam kemasan juga dipangkas,” ujarnya di Sidoarjo, Selasa.

Operasi dan Distribusi

Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di kawasan pergudangan Sidoarjo pada 14 April 2026. Roy menjelaskan, produk ilegal ini kemudian didistribusikan ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Tarakan, Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek di Jawa Timur.

“Tindak pidana ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025. Satu kali produksi bisa menghasilkan 900-1.000 karton dengan omzet sekitar Rp234.996.000,” tambah Roy.

Bukti yang Disita dan Hukuman

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti seperti mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki. Roy menyatakan, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau B UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *