HUT ke-73 IKAHI dinilai sebagai refleksi reformasi peradilan pidana
HUT ke-73 IKAHI dianggap sebagai momentum refleksi reformasi peradilan pidana
Jakarta, Selasa — Perayaan hari ulang tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dinilai oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto sebagai lebih dari sekadar acara seremonial. Ia menegaskan bahwa momen tersebut berfungsi sebagai wadah refleksi bersama untuk memperkuat komitmen dalam memperbaiki sistem peradilan pidana.
Refleksi tentang adaptasi dan keadilan yang lebih manusiawi
Menurut Sunarto, peringatan ini mengajak seluruh pihak untuk melihat kembali perluasan reformasi dalam peradilan pidana yang lebih adaptif, manusiawi, serta berfokus pada keadilan substansial.
“Perayaan ini menjadi kesempatan untuk meninjau kembali upaya-upaya dalam merombak sistem hukum pidana agar lebih relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan, profesional, dan bermuara pada manfaat sosial yang nyata,” ujar Sunarto dalam Seminar Nasional yang digelar di Jakarta.
Sistem peradilan pidana yang baik, menurutnya, tidak hanya dinilai dari kemampuannya dalam menegakkan norma hukum secara formal, tetapi juga dari kesanggupannya menciptakan keadilan yang berkeadaban. Keadilan ini harus sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menunjukkan profesionalisme, dan mendorong kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.
Dalam konteks tersebut, keberhasilan penerapan paradigma pemidanaan baru, termasuk peningkatan penggunaan hukuman nonpenjara, sangat bergantung pada integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.