Topics Covered: KPP: RUU pro perempuan disahkan bukti perempuan berperan di DPR

KPP RI: Penyahian RUU Pro Perempuan Menjadi Bukti Peran Perempuan di DPR

Jakarta – Pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi kebijakan pro perempuan menjadi UU, menurut Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI), menjadi bukti bahwa perempuan telah memiliki peran yang signifikan dalam parlemen. Sekretaris Jenderal KPP RI, Sarifah Ainun Jariyah, menyampaikan hal ini saat menghadiri acara peringatan Hari Kartini 2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

“Ini membuktikan perempuan tidak lagi hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi bagian dari pengambil kebijakan,” ujarnya.

Jariyah menekankan bahwa perempuan kini aktif dalam mendorong kebijakan yang menguntungkan masyarakat, khususnya kelompok perempuan. Ia menyebutkan beberapa RUU pro perempuan yang telah disahkan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PKS) dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kedua RUU tersebut, khususnya PPRT, disahkan dalam rangka memperingati Hari Kartini, yang dianggap sebagai simbol keberpihakan negara terhadap pekerja perempuan.

KPP RI juga mengingatkan bahwa pada 2022, DPR RI telah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk diundangkan. Pengesahan UU tersebut dianggap sebagai komitmen negara dalam melindungi perempuan, terutama di momen Hari Kartini. Sementara itu, dalam acara Selasa ini, DPR RI kembali menyetujui RUU PPRT sebagai undang-undang, menunjukkan langkah terus-menerus dalam mendorong keadilan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa RUU PPRT yang baru disahkan telah melalui pembahasan yang berlangsung selama dua dekade. “RUU ini diharapkan menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga, setelah gelap terbitlah terang,” tuturnya dalam laporan tertulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *