Key Discussion: Kepala BSKDN: Digitalisasi Pemilu tetap berlandaskan prinsip demokrasi
Kepala BSKDN: Digitalisasi Pemilu tetap berlandaskan prinsip demokrasi
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, Yusharto Huntoyungo, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menekankan bahwa proses digitalisasi dalam pemilihan umum (pemilu) tetap harus mengacu pada nilai-nilai dasar demokrasi. Menurutnya, perubahan teknologi tidak menghilangkan prinsip utama seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil), melainkan memperkuatnya melalui inovasi.
Yusharto menyampaikan pandangan tersebut saat acara Penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama antara Kemendagri dan PT Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN. Acara ini fokus pada pengembangan teknologi pemilihan elektronik (e-voting) untuk simulasi pemilu digital di Digital Election Simulation Lab (DESLab). Ia menegaskan bahwa transformasi digital dalam pemilu bukan sekadar perubahan alat, tetapi bagian dari strategi memperbaiki kualitas demokrasi nasional.
“Digitalisasi pemilu tidak berarti mengizinkan masyarakat memilih tanpa batasan. Tantangannya adalah bagaimana teknologi bisa diaplikasikan secara terarah, tetap menjunjung prinsip luber jurdil,” ujarnya.
BSKDN, sebagai unit strategis di Kemendagri, bertugas memberikan rekomendasi kebijakan melalui laporan kebijakan (policy brief) berbasis analisis. Salah satu topik utama yang sedang dikaji adalah penyempurnaan sistem pemilu di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah. Yusharto menyebutkan bahwa sistem politik yang mendukung perlu ditingkatkan untuk memastikan keadilan dan partisipasi masyarakat.
Salah satu ide yang diusulkan adalah penerapan skema pemilihan secara asimetris antar wilayah. Skema ini mempertimbangkan tingkat kesiapan digital masing-masing daerah. Daerah dengan kemampuan teknologi tinggi bisa mengadopsi e-voting secara mandiri, sementara daerah yang kurang siap tetap menggunakan metode sesuai kondisi lokal.
Yusharto menekankan perlunya masyarakat memahami bahwa digitalisasi pemilu bukan hanya memudahkan pemungutan suara, tetapi juga memerlukan pengawasan ketat. Ia menyoroti kesalahan persepsi yang sering menganggap pemilu digital bisa dijalankan tanpa sistem kontrol. “Di sini, pentingnya desain metode, sistem, dan alat yang mampu memastikan akuntabilitas dan integritas pemilu digital agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, BSKDN akan memperkuat penelitian dengan menyusun policy brief yang lebih mendalam. Studi ini akan mengukur tingkat kematangan digital daerah secara rinci, termasuk indikator seperti indeks digitalisasi dan kesiapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia juga menegaskan peran pemerintah dalam meningkatkan literasi teknologi masyarakat, agar transformasi digital benar-benar meningkatkan efisiensi dan kesetaraan.
“Barangkali ini arti penting pertemuan ini, untuk memahami sejauh mana e-voting bisa diimplementasikan dengan dasar bukti yang jelas,” pungkas Yusharto.