Telusuri Penampungan Dana CSR – KPK Periksa Staf Wali Kota Madiun Maidi

Telusuri Penampungan Dana CSR, KPK Periksa Staf Wali Kota Madiun Maidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengerjakan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan walikota Madiun, Maidi. Penyelidikan ini terpusat pada pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi berinisial SW sedang dilakukan untuk mengetahui lebih dalam.

“Dalam pemeriksaan ini, fokusnya adalah penampungan dana CSR,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4).

Saksi SW merupakan salah satu staf dari Rochim Ruhdiyanto, yang dikenal dekat dengan Maidi. Ia juga diperiksa mengenai pelaksanaan proyek-proyek CSR. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi pada Senin (19/1). Operasi tersebut terkait dugaan penerimaan uang proyek serta pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah. Dalam kasus ini, terdapat dua klaster perkara. Pertama, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto menggunakan modus imbalan proyek dan dana CSR. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menimpa Maidi bersama Thariq Megah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *