Special Plan: Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Rencana Pajak Online di Kuartal II

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Rencana Pajak Online di Kuartal II

Rencana Pajak Online untuk Dukung Pedagang Tradisional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rencana pemungutan pajak terhadap para pedagang online di platform digital tengah dipertimbangkan untuk memastikan mereka bisa bersaing dengan usaha konvensional. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan dorong pertumbuhan sektor usaha tradisional, terutama setelah kuartal II berakhir.

Kita akan mengevaluasi daya beli masyarakat setelah kuartal II selesai. Jika kondisinya belum membaik, maka kebijakan ini bisa ditunda,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini juga muncul sebagai tanggapan atas keluhan pedagang pasar tradisional yang merasa kalah dalam persaingan. Menurutnya, tujuan utama adalah menjaga kelangsungan usaha mereka, bukan hanya meningkatkan pendapatan negara.

Regulasi yang Sudah Disiapkan

Aturan tentang pajak marketplace sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, platform digital ditunjuk sebagai wajib pajak yang akan mengumpulkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online yang melebihi Rp500 juta per tahun.

Para pedagang online diwajibkan menyampaikan surat konfirmasi ke marketplace tempat mereka berjualan untuk memastikan keberadaan transaksi bruto. Meski aturan sudah ada, pemerintah belum menerapkannya secara penuh.

Kelambatan Penerapan Kebijakan

Pada 26 September 2025, Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini ditunda karena daya beli masyarakat belum pulih. Sebulan kemudian, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat mengatakan akan diterapkan pada Februari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan yang diumumkan.

Menurut Purbaya, pemerintah akan terus mendorong pertumbuhan penerimaan pajak dalam beberapa minggu mendatang. Ia optimis bahwa peningkatan ekonomi serta kinerja Direktorat Jenderal Pajak akan mendukung stabilitas pendapatan negara, termasuk menjaga pertumbuhan minimal 30 persen sepanjang tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *