KPK panggil eks Wabup Pekalongan Riswadi pada kasus Fadia Arafiq

KPK Panggil Eks Wabup Pekalongan Riswadi dalam Kasus Fadia Arafiq

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan mantan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan berlangsung di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu, dengan Riswadi menjadi fokus utama sebagai mantan Wakil Bupati periode 2021–2024.

“Pemeriksaan berlangsung di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Riswadi, sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, aktif sebagai Wakil Bupati saat Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2024. Selain itu, KPK juga memanggil sembilan saksi lain dalam rangka penyidikan kasus ini.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Saksi-saksi lain mencakup SHM, yang saat ini menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan; ZM dan DW, sebagai pejabat pembuat komitmen di Rumah Sakit Umum Daerah Kajen; AA, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton; DY, PPK di RSUD Kraton; EY, PPK di RSUD Kesesi; RA, Direktur RSUD Kesesi; PP, pejabat pelaksana teknis di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup; dan MI, Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.

Operasi Tangkap Tangan KPK

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, 11 orang lainnya juga diamankan di Pekalongan, Jawa Tengah. Serangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK tahun 2026, yang bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kasus Korupsi dan Penyebab Tersangka

KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada anggaran 2023–2026. Dalam penyelidikan, KPK menyebutkan Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena memastikan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah kontrak.

Dalam transaksi tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar. Dana tersebut dibagi menjadi Rp13,7 miliar yang dinikmati penyanyi Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum terbagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *