Wamendikdasmen tegaskan sanksi tegas pelaku joki UTBK 2026
Wamendikdasmen tegaskan sanksi tegas pelaku joki UTBK 2026
Surabaya, Rabu
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat melakukan inspeksi langsung di Universitas Negeri Surabaya, Rabu, dan menegaskan tindakan hukum keras terhadap peserta yang terlibat dalam praktik joki UTBK 2026. Ia menyatakan bahwa ujian berjalan lancar, tanpa adanya indikasi pelanggaran aturan atau prosedur operasional standar (SOP).
“Saya telah memeriksa semua ruangan. UTBK berjalan baik, dan tidak ada peserta yang melakukan kesalahan,” ujarnya.
Atip menjelaskan bahwa perjokian merupakan tindakan kriminal karena melibatkan penggunaan identitas palsu serta pelaku yang tidak berhak mengikuti ujian. “Kesalahan ini tidak hanya menyasar joki, tetapi juga pengguna jasa,” katanya.
“Perbuatan ini pasti dianggap sebagai tindak pidana. Ada pemalsuan dokumen dan pelaku bertindak tanpa izin karena bukan peserta resmi,” tambahnya.
Peserta yang terlibat dalam joki akan dikenai sanksi berupa blacklisting di seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri. “Peserta yang dijoki otomatis tidak memenuhi syarat, bahkan tidak boleh mengikuti proses seleksi mandiri,” jelasnya.
Atip juga menyebutkan bahwa sanksi bisa diberlakukan meski pelanggaran terungkap setelah peserta diterima. “Jika terbukti setelah masuk perguruan tinggi, mereka harus dikeluarkan dari kampus,” ujarnya.
“Aturannya jelas. Jika terbukti setelah diterima, menurut saya mereka harus dikeluarkan,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Atip menekankan pentingnya integritas dan kejujuran sebagai fondasi utama dalam pendidikan. “Sanksi harus diterapkan demi menjaga kualitas akademik,” tambahnya.