Key Strategy: Skema baru pajak EV, Periklindo soroti peluang investasi daerah

Skema baru pajak EV, Periklindo soroti peluang investasi daerah

Jakarta, Rabu – Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengungkapkan bahwa revisi skema pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi dalam ekosistem elektrifikasi nasional. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo, Achmad Rofiqi, menilai kebijakan ini bisa menjadi momen strategis untuk mendorong adopsi mobil listrik di luar Pulau Jawa.

Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi mendapat pembebasan otomatis dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB). Sebaliknya, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada daerah untuk menentukan besaran insentif, seperti pengurangan atau pembebasan pajak. Periklindo berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan industri.

“Hal ini harus dilihat sebagai suatu hal yang positif, dan harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi para pemangku kebijakan di level provinsi. Bukan tidak mungkin akan mendatangkan aliran investasi di ekosistem atau industri kendaraan listrik karena akan menjadi daya tarik investor apabila pemerintahan daerah yang mendukung elektrifikasi,” ujar Achmad Rofiqi.

Menurut Achmad, fleksibilitas fiskal yang diberikan kepada daerah juga bisa digunakan untuk mendorong insentif bagi pengguna awal kendaraan listrik. Hal ini diharapkan dapat mempercepat distribusi mobil listrik di berbagai wilayah. Periklindo menyatakan bahwa regulasi baru ini tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menawarkan keleluasaan kepada konsumen dan industri, seperti pengurangan pajak.

Di sisi lain, Periklindo mengingatkan bahwa adanya ketidakselarasan kebijakan antar daerah bisa menciptakan risiko. Jika beberapa wilayah memutuskan untuk menaikkan pajak kendaraan listrik, pertumbuhan industri yang masih berkembang bisa terhambat, terutama karena penetrasi pasar belum mencapai 5 persen.

“Penyerahan kewenangan fiskal sepenuhnya kepada daerah berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan antar wilayah, yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri,” imbuh Achmad.

Periklindo menekankan bahwa konsistensi kebijakan menjadi faktor kunci dalam mempertahankan momentum pertumbuhan sektor kendaraan listrik. Saat ini, beberapa daerah mulai merespons regulasi tersebut, termasuk DKI Jakarta yang tengah menyusun kebijakan pajak terkait kendaraan listrik di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *