Key Strategy: Gaikindo sebut adil jika mobil listrik dikenakan pajak
Pajak Kendaraan Listrik Diperketat, Gaikindo: Ini Adil
Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kebijakan baru yang mengurangi penghapusan pajak secara penuh untuk kendaraan listrik dinilai seimbang. Meski berpotensi memengaruhi volume penjualan, langkah ini dianggap wajar karena mobil listrik tetap menggunakan jalan umum. “Pajak untuk kendaraan listrik belum selesai, tapi ini adil. Jadi, sama-sama memakai jalan, seharusnya pajaknya juga sama,” jelas Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, saat diwawancara di Jakarta, Rabu.
Regulasi Permendagri 2026 Mengubah Skema Pajak
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang menetapkan kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selain itu, pemerintah pusat memberikan kebijakan fleksibel kepada daerah untuk menentukan tingkat insentif, seperti pembebasan atau pengurangan pajak, sesuai Pasal 19.
“Intinya, pemerintah daerah juga ingin ada pemasukan, tetapi tetap menjaga keterjangkauan pajak bagi masyarakat,” kata Kukuh.
Pajak yang diterapkan tidak bersifat mutlak. Masing-masing pemda memiliki kebijakan sendiri mengenai besaran insentif. Akibatnya, skema pajak untuk kendaraan listrik bisa berbeda antar daerah. Dengan peraturan ini, Gaikindo menyebut adanya keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan daya beli konsumen.
Saat ini, beberapa wilayah mulai merespons kebijakan ini. DKI Jakarta, misalnya, sedang menyusun regulasi terkait insentif mobil listrik. Meski ada dampak pada industri, Kukuh menilai hal ini wajar dalam dinamika bisnis. “Ini masalah bisnis, pasti ada dampaknya,” ujarnya.
Perubahan skema pajak ini mengisyaratkan bahwa mobil listrik tidak lagi dianggap sebagai objek khusus yang bebas dari kewajiban perpajakan. Kepemilikan dan pengiriman kendaraan listrik kini tetap masuk dalam sistem penagihan pajak. Namun, pembebasan penuh atau pengurangan tarif tetap bisa diberikan berdasarkan kebijakan setiap daerah.