Latest Program: Lima terdakwa kasus korupsi minyak mentah dituntut 6-12 tahun penjara
Lima terdakwa kasus korupsi minyak mentah dituntut 6-12 tahun penjara
Proses Hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Jakarta – Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut lima orang terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Mereka dikenai hukuman penjara antara enam hingga dua belas tahun.
“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan bersalah dan diberi hukuman penjara selama enam hingga dua belas tahun,” kata JPU Andi Setyawan, Rabu.
Kelima terdakwa terdiri dari Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), Dwi Sudarsono (VP Crude, Product Trading, and Commercial Pertamina 2019–2020), Toto Nugroho (SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2017–2018), Hasto Wibowo (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga 2020–2021), serta Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping 2024–2025). Masing-masing diberi ancaman hukuman 10 tahun, sedangkan Indra Putra dan Dwi Sudarsono menerima hukuman 6 dan 12 tahun.
Di samping itu, para terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara akan digantikan selama 190 hari. Selain itu, diberlakukan uang pengganti: Rp5 miliar untuk Toto, Hasto, dan Dwi Sudarsono; Rp2,5 miliar untuk Arief; serta Rp2,5 miliar untuk Indra Putra. Hukuman tambahan berupa penjara tujuh tahun diterapkan pada Toto, Hasto, dan Dwi Sudarsono.
Kerugian Negara dan Tahapan Pelanggaran
Kasus ini mencakup tiga tahapan korupsi. Pertama, dalam pengadaan sewa terminal BBM, kedelapan terdakwa dituduh memperkaya Komisaris PT Mahameru Kencana Abadi dan pemilik manfaat perusahaan lain sebesar Rp2,9 triliun. Kedua, pemberian kompensasi JBKP RON 90 pada tahun 2022 dan 2023 mengakibatkan Pertamina Patra Niaga menerima Rp13,12 triliun. Ketiga, penjualan solar nonsubsidi tahun 2020–2021 memberi keuntungan ilegal sebesar Rp630 miliar kepada PT Adaro Indonesia.
Kerugian negara total mencapai Rp285,18 triliun, meliputi kerugian keuangan sebesar 2,73 miliar dolar AS (setara Rp25,44 triliun) dan perekonomian sebesar Rp171,99 triliun. Keuntungan ilegal mencapai 2,62 miliar dolar AS.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindakan mereka menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.
Faktor Penguatan dan Pembenaran
Sebelum menetapkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor yang memperberat meliputi: perbuatan melanggar program pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara, serta kerugian negara yang sangat signifikan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini menyangkut delapan terdakwa, termasuk Alfian Nasution (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga 2021–2023), Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012–2014), serta Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd 2019–2021). Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001.