New Policy: Sidang “Chromebook” ditunda karena Nadiem sakit dan advokat absen
Sidang Kasus Chromebook Ditunda karena Nadiem Sakit dan Tim Advokat Tidak Hadir
Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Penundaan ini disebabkan oleh kondisi sakit terdakwa utama Nadiem Anwar Makarim serta ketidakhadiran tim pengacaranya. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan persidangan akan bergulir kembali pada Senin (27/4), dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan ahli.
“Dengan adanya penundaan ini, majelis hakim memiliki kebebasan dalam menentukan urutan tugas persidangan,” kata Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam persidangan berikutnya, Hakim Ketua berharap Nadiem segera pulih dan hadir, sementara tim advokatnya diminta bersikap profesional serta memastikan kehadiran di setiap sidang. Meski JPU Kejaksaan Agung telah membawa Nadiem ke ruang sidang, ia tetap berada di ruang tunggu tahanan karena masih dalam kondisi sakit.
Satu dari dokter di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Nadiem dalam keadaan sakit, namun masih mampu beraktivitas harian. “Dia dapat hadir dan menjalankan tugasnya,” ujar dokter tersebut. Tim medis juga telah berkoordinasi dengan dokter bedah untuk memastikan Nadiem bisa mengikuti persidangan meski dalam kondisi yang tidak optimal.
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek selama 2019–2022, termasuk pengadaan Chromebook dan CDM. Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Perbuatan terdakwa ini diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, yang kini masih buron.
Kerugian negara terbagi menjadi dua bagian: Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak memberikan manfaat. Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dijelaskan bahwa PT AKAB memiliki ketergantungan besar pada investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini terlihat dari laporan kekayaan Nadiem dalam Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, yang mencatat perolehan aset berupa surat berharga hingga Rp5,59 triliun. Dengan tindakannya, Nadiem terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.