Special Plan: KPK dalami aliran uang saat periksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong
KPK dalami aliran uang saat periksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong
Dari Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggali sumber dana dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pemeriksaan terhadap seorang anggota Dewan Pemilihan Umum (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dilakukan sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik fokus pada wawasan saksi tentang adanya aliran dana antarsesama pelaku,”
tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Rabu.
Permintaan keterangan terkait afiliasi dan proses dana
Budi menyebut KPK juga mengeksplorasi hubungan kelembagaan, mekanisme pencairan, serta pengalihan dana proyek. Informasi ini ditujukan untuk mengungkap dugaan pembagian insentif dalam beberapa pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, pihak KPK mengajak beberapa saksi lain untuk diperiksa pada hari yang sama. Mereka meliputi RS, yang menjabat Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, serta AA, ML, dan EH, para pejabat teknis proyek.
Saksi tambahan termasuk AS, Direktur PT Statika Mitra Sarana, dan DR serta SS, karyawan PT Pebana Adi Sarana.
OTT dan pemeriksaan intensif di Jakarta
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lain dalam kasus dugaan suap proyek.
Pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pada hari itu pula, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka.
Identitas lima tersangka
KPK mengungkap lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, yaitu Muhammad Fikri Thobari (MFT), Hary Eko Purnomo (HEP) sebagai kepala dinas, Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima individu tersebut diduga memberikan imbalan berupa uang sekitar 10–15 persen kepada tiga perusahaan swasta. Dana tersebut, menurut KPK, digunakan untuk tujuan tertentu, seperti pembagian tunjangan hari raya (THR).