New Policy: Australia Gagal Terapkan Aturan RI, Terungkap Alasannya

Australia Gagal Terapkan Aturan RI, Terungkap Alasannya

Sebuah aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun telah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia melalui PP Tunas sejak Maret 2025. Penerapan aturan tersebut dilakukan secara lebih masif mulai 28 Maret 2026. Meski sebelumnya Australia telah menerapkan regulasi serupa pada Desember 2025, aturan tersebut dianggap tidak berhasil. Banyak negara lain juga sedang mempertimbangkan atau menerapkan kebijakan serupa, tetapi kegagalan di Australia menjadi contoh yang menarik perhatian.

Penyebab Ketidakmanfaatan Aturan

Badan industri yang mewakili pengelola teknologi menyatakan bahwa masalah utama dalam penerapan aturan Australia terletak pada cara alat verifikasi usia digunakan oleh platform. Regulator setempat mengirimkan peringatan hukum kepada perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, TikTok, dan Snap karena kegagalan mematuhi larangan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

“Masalahnya bukan pada kemampuan teknologi, tetapi pada cara penerapannya,” ujar Iain Corby, direktur eksekutif Asosiasi Penyedia Verifikasi Usia (AVPA), dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters, Rabu (22/4/2026).

Ketidaksempurnaan awal aturan menunjukkan perlunya standar penegakan yang lebih ketat, bukan kegagalan alat verifikasi sendiri. Komisioner Keamanan Siber Australia sedang menyelidiki beberapa platform untuk melihat pelanggaran terkait aturan tersebut. Perusahaan yang terlibat bisa dikenai denda hingga A$49,5 juta (Rp609 miliar) per pelanggaran. Pemerintah mengklaim sedang mengumpulkan bukti untuk mendukung tindakan pengadilan federal jika kepatuhan tidak meningkat.

Ketidaksesuaian dalam Penerapan

Pilot peluncuran menunjukkan bahwa alat verifikasi usia bisa berjalan efektif dalam skala besar, tetapi kegagalan platform dalam memakai alat tersebut secara konsisten menjadi hambatan. Misalnya, proses pendaftaran akun masih menjadi titik lemah, di mana usia pengguna sering kali tidak diverifikasi dengan tepat. TikTok dan Snap belum memberikan komentar, sementara Meta dan Google masih menyibukkan diri untuk merespons.

Data menunjukkan jutaan akun yang diduga milik anak di bawah 16 tahun telah dihapus sejak undang-undang berlaku. Namun, regulator eSafety Australia menyoroti celah seperti ketidakakuratan pemeriksaan usia, pengulangan proses verifikasi hingga pengguna lolos, serta ketergantungan pada informasi usia yang diberikan sendiri. Menurut laporan AVPA, kelemahan ini lebih disebabkan oleh kebijakan platform, bukan kekurangan teknologi.

Risiko utama terhadap efektivitas regulasi adalah ketergantungan berlebihan pada model inferensi usia internal, yang memprediksi usia pengguna berdasarkan aktivitas online. Selain itu, verifikasi ulang akun yang kurang cermat juga memperparah masalah ini. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegagalan penerapan aturan bukan karena kekurangan sistem, tetapi karena kurangnya komitmen platform untuk memakai alat yang sudah ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *