Main Agenda: Aturan Wajib Label Nutri-Level Makanan OTW, Kemenperin Respons Begini
Aturan Wajib Label Nutri-Level Makanan OTW, Kemenperin Respons Begini
Dari Jakarta, kebijakan pelabelan nutrisi atau nutri-level kini semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah dan industri pangan. Regulasi ini dirasa penting dalam membantu masyarakat mengenali komposisi gizi dalam produk yang dikonsumsi. Meski demikian, penerapan aturan tersebut membutuhkan waktu karena industri harus melakukan penyesuaian. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar di Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan bahwa nutri-level menjadi sarana edukasi bagi masyarakat Indonesia.
“Nutri-level ini kita sambut baik. Ini adalah media untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam memilih produk,” ujar Merri di Kemenperin dikutip Selasa (21/4/2026).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif untuk mendorong pola makan yang lebih sehat. Namun, adaptrasi kebijakan tidak bisa terlaksana secepat mungkin. Pihak industri membutuhkan ruang untuk menyesuaikan formulasi dan strategi produksi agar sesuai dengan aturan yang diterapkan. Merri menambahkan bahwa saat ini sudah ada peraturan dari Badan POM yang menyebutkan 6 gram gula per 100 mililiter.
Industri mulai mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, menunjukkan kesiapan mereka mengadopsi kebijakan baru. Meski demikian, beberapa tantangan masih terjadi, terutama dalam penggunaan gula buatan yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem penilaian. “Industri juga berharap diberikan ruang untuk berinovasi karena rasa manis dalam produk bisa berasal dari berbagai jenis gula,” ujar Merri.
Kebijakan dan Harapan Global
Perbedaan regulasi antarnegara menjadi sorotan. Hal ini bisa memengaruhi daya saing produk di pasar internasional. Merri menyebutkan bahwa di Singapura, gula buatan masih bisa masuk ke kategori B. Dengan adanya berbagai tantangan, pemerintah menganggap penting memberikan waktu transisi untuk industri.
“Industri butuh waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan ini betul-betul terimplementasi,” ujar Merri.
Aturan pelabelan nutri-level diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Dokumen ini dikeluarkan pada Selasa (14/4/2026) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak untuk mencegah risiko penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes tipe 2.
Timeline Implementasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyelesaikan teknis penerapan aturan baru. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa implementasi akan dilakukan bertahap. “Nanti akan dimulai dari edukasi, kemudian sukarela, lalu pilihan lebih sehat, dan akhirnya wajib,” ujar Taruna usai rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).