Solving Problems: Kasus Credit Union Paroki Aek Nabara Tuntas, Ini Kata BNI
Kasus Credit Union Paroki Aek Nabara Selesai, BNI Berikan Perkataan
Jakarta, pada Rabu (22/4/2026), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengumumkan bahwa proses pengembalian dana terkait kasus penggelapan oleh eks Kepala Kantor Kas Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah tuntas. Dana yang dikembalikan mencapai total Rp28.257.360.600, melalui transfer sebesar Rp21.257.360.600 kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Angka ini menyusul pengembalian dana tahap pertama sebesar Rp7 miliar.
“BNI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Katolik Indonesia, khususnya Jemaat CU Paroki Aek Nabara serta masyarakat umum. Kami menghargai kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh para pihak terlibat dalam kejadian ini,” ujar Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers di Graha BNI Jakarta.
Dalam pidatonya, Munadi menambahkan bahwa BNI berterima kasih atas kesabaran dan kerjasama dari seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung. “Kami menilai ini sebagai upaya bersama untuk memperbaiki situasi secara baik, serta menjamin kepastian bagi semua pihak,” lanjutnya.
“Kami yakin dan percaya bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, termasuk bagi kami sendiri. Dan ini diharapkan menjadi sumber berkat bagi komunitas kita,” kata Perwakilan CU Aek Nabara, Natalia Situmorang, yang juga menyoroti perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Dasco terhadap kasus tersebut.
Natalia menekankan bahwa lembaga perbankan tetap menjadi tempat yang nyaman untuk menyimpan dana, meski terkadang menghadapi tantangan. “Meskipun ada kesulitan, ini menjadi momentum untuk terus belajar dan meningkatkan pemahaman dalam penggunaan layanan perbankan,” tutupnya.