What Happened During: Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri
Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Diduga Menggunakan Surat Pengunduran Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan surat pengunduran diri oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai alat pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Saat ini, penyidik KPK sedang menggali detail pembuatan surat tersebut dengan memeriksa sembilan saksi. Surat yang sudah ditandatangani dan dilengkapi meterai ini belum menyertakan tanggal penandatanganan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (10/4). Dalam operasi tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung. Esok harinya, GSW dan adiknya bersama 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan penerimaan uang dalam lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Delapan Saksi Diperiksa oleh KPK
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK menginterogasi delapan saksi yang terdiri dari beberapa perwira di lingkungan Setda Tulungagung. Antara lain, AW sebagai Kepala Bagian Protokol, JTR sebagai Staf Bagian Protokol, MMM sebagai Kabag Kesejahteraan Rakyat, serta AL dan MG sebagai Sekretaris Pribadi Bupati. Saksi lainnya meliputi FH (Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), SO (Kepala Dinas Pertanian), RP (Kepala Dinas Sosial), dan HTO (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja).
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mempertanyakan urutan pembuatan surat pengunduran diri yang kemungkinan digunakan untuk mengancam dan memeras perangkat daerah,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Rabu (22/4).
KPK juga menduga bahwa Gatut Sunu Wibowo menerima uang hingga Rp2,7 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dugaan ini menunjukkan bahwa total nominal yang terlibat bisa mencapai Rp5 miliar.