Facing Challenges: Komplotan Ganjal ATM di Jaktim Gasak Rp274 Juta Dibekuk Polisi
Komplotan Ganjal ATM di Jaktim Gasak Rp274 Juta Dibekuk Polisi
Empat Tersangka Ditangkap Setelah Pencurian Berhasil
Pada 22 April 2026, Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat orang pelaku kejahatan yang menggunaan modus ganjal ATM. Mereka bertindak di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, dan mencuri dana sebesar Rp274 juta dari korban.
“Kami telah mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, kepada wartawan Rabu (22/4).
Kasus Terjadi saat Korban Transaksi di ATM
Kecurian terjadi pada Kamis (19/3) sekitar pukul 07.30 WIB, di mesin ATM yang berada di sebuah gerai ritel modern di Cipayung. Saat itu, korban sedang melakukan penarikan uang, tetapi kartu ATMnya terjebak di mesin.
Korban yang cemas langsung diberi bantuan oleh para pelaku yang menyerupai pihak pertolongannya. Namun, ini adalah strategi untuk mencuri nomor PIN. “Pelaku menyarankan korban memasukkan PIN-nya, dan saat itu juga mengamati serta menghafal data tersebut,” jelas Bayu.
Langkah-Langkah Komplotan untuk Menipu Korban
Setelah mendapatkan PIN, pelaku mengajak korban pergi ke bank untuk melaporkan masalahnya. Langkah ini adalah bagian dari rencana untuk menguasai kartu ATM korban. “Korban tanpa mengetahui bahwa uangnya telah habis, segera meninggalkan tempat kejadian,” tambah Bayu.
Keempat pelaku dibagi peran: HF memasang perangkat ganjal dengan tusuk gigi modifikasi, A mengintip dan mengingat PIN, AT mengalihkan perhatian korban ke bank, serta D mengambil kartu ATM korban untuk menguras dana.
Para Tersangka Kini Ditetapkan sebagai Tahanan
Kasus ini berakhir dengan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dihukum berdasarkan Pasal 477 dan atau Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.