Ammar Zoni Hadapi Vonis Kasus Peredaran Narkoba di Penjara Hari Ini

Ammar Zoni Hadapi Vonis Kasus Peredaran Narkoba di Penjara Hari Ini

Sidang Pembacaan Putusan Berlangsung Hari Ini

Kamis (23/4), Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus penjualan narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Berdasarkan jadwal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.35 WIB.

“Agenda: pembacaan putusan,” diinformasikan dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4) lalu.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan subsider 140 hari. Jaksa menyatakan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa dasar hukum dan melanggar aturan, terlibat dalam penjualan atau menjadi perantara transaksi narkotika kelas I.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terlibat. Mereka adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Terdakwa I dan IV masing-masing diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari. Sementara terdakwa II dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dengan denda serupa. Kedua terdakwa III dan V menerima ancaman 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *