KPK panggil 55 tenaga alih daya sebagai saksi kasus Fadia Arafiq

KPK Mengundang 55 Tenaga Alih Daya sebagai Saksi dalam Kasus Fadia Arafiq

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi yang terdiri dari tenaga alih daya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, seperti dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

“Pemeriksaan 55 saksi bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo.

Daftar Instansi Terkait

Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai dinas dan unit kerja, termasuk Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan. Selain itu, ada juga dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.

Pemeriksaan melibatkan tenaga alih daya di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Perumahan Rakyat serta Lingkungan Hidup. Juga termasuk Sekretariat Daerah dan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.

Latar Belakang Penangkapan

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudannya dan orang yang dipercayainya di Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi yang sama, lembaga antikorupsi juga mengamankan 11 individu lainnya di Pekalongan. Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh tahun 2026, tepat pada bulan Ramadhan 1447 H.

Keterlibatan Fadia Arafiq dalam Korupsi

KPK menyebut Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang memenangkan sejumlah kontrak pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. Selain itu, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar dari kontrak tersebut.

Dengan rincian, Rp13,7 miliar secara langsung dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB, yang juga disebut sebagai ART bernama Rul Bayatun. Sisanya, Rp3 miliar, masih dalam bentuk tunai yang belum dibagikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *