Important Visit: KPK panggil Pj Sekda Tulungagung sebagai saksi kasus dugaan pemerasan
KPK Periksa Pj Sekda Tulungagung dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Soeroto (SO), sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pemerasan yang melibatkan mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, dengan SO menjadi salah satu saksi kunci. Ia menambahkan bahwa selain SO, KPK juga mengajak sejumlah saksi lain, seperti GNR (Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup), EH (mantan Kepala Bagian Umum Setda), dan YRI (Kabag Umum Setda).
Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam aksi tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Dua hari setelah OTT, KPK membawa para tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada 11 April 2026, lembaga antikorupsi mengumumkan dua tersangka utama, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan uang di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun 2025-2026.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mengextorsi perangkat daerah dengan memanfaatkan surat pengunduran diri yang ditandatangani dan dilengkapi meterai, tetapi tidak memiliki tanggal. Melalui skema ini, lembaga penyelidik memperkirakan koruptor mengumpulkan uang hingga Rp2,7 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Sementara itu, saksi-saksi lain yang diperiksa meliputi FW (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), SW (mantan Kepala Bapenda), DHS (Kepala BPKAD), dan MGW (Sekretaris BPKAD).