Key Strategy: Polisi ungkap peredaran narkotika di kawasan Pademangan Jakut
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Pademangan Jakarta Utara
Jakarta, Satuan Reskrim Polsek Pademangan melakukan pengungkapan kasus narkoba setelah menangkap seorang pria berinisial RA (20) yang ditemukan membawa sabu sebanyak 10 klip. Berat total barang bukti mencapai sekitar 21,61 gram.
“Pelaku RA ditangkap saat kita bersama warga dan pemangku kebijakan melakukan patroli di gang-gang Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (19/4) dini hari,” ujar Kapolsek Pademangan, Akp Daniel Dirgala, Kamis.
Menurut Daniel, petugas masih terus mengejar pengembangan kasus. “Kasus ini masih kita kembangkan,” tambahnya. Penyergapan terjadi setelah anggotanya menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan sekelompok orang yang berkumpul di area gang dengan perilaku mencurigakan. Saat tiba di lokasi, mereka menyatakan hanya sedang berkumpul. Namun, selama pemeriksaan, petugas menemukan sabu dalam jumlah yang cukup signifikan.
RA Akui Bertanggung Jawab atas Barang Haram
Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa ia merupakan pihak yang menguasai narkotika tersebut. “RA langsung kita amankan, sementara yang lain hanya sebagai saksi,” terang Daniel. Barang bukti rencananya akan dipasarkan di wilayah Pademangan. “Beruntung, penjualan berhasil kami hentikan sebelum terjadi,” katanya.
Kasus Disidik Berdasarkan Pasal Tertentu
RA diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Daniel menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi antara polisi, masyarakat, dan lembaga kebijakan lokal.