New Policy: Kemendagri tekankan integrasi kebijakan pusat dan daerah
Kemendagri tekankan integrasi kebijakan pusat dan daerah
Jakarta, Kamis — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Hal ini diungkapkan oleh Yusharto Huntoyungo, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), yang berbicara mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran 2027.
Koordinasi dalam perencanaan pembangunan
Menurut Yusharto, forum Musrenbang merupakan langkah penting dalam proses merancang pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan lokal harus selaras dengan visi nasional, terutama dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. “Perencanaan daerah harus menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem perencanaan nasional, agar pembangunan bisa berjalan efektif dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
“Sangat krusial bagi kita untuk memastikan keselarasan murni antara Rencana Pembangunan Daerah dengan Rencana Pembangunan Nasional. Astacita harus menjiwai visi DIY ke depannya,” kata Yusharto dalam pernyataannya.
Prinsip utama dalam penyusunan RKPD
Yusharto menyebut dua prinsip inti yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, yaitu sinkronisasi dan konsistensi. Sinkronisasi memastikan perencanaan daerah sejalan dengan arah kebijakan nasional, sementara konsistensi mengharuskan setiap program memiliki keterkaitan langsung dengan anggaran.
Kemendagri juga meminta perencanaan daerah berupa satu rangkaian dokumen yang terintegrasi, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga RKPD. Setiap target dan sasaran harus saling terhubung untuk mencapai hasil optimal.
Peran kebijakan nasional dalam RKPD DIY
Dalam konteks nasional, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 yang fokus pada peningkatan produktivitas, investasi, dan sektor industri harus terwujud dalam RKPD DIY. “RKPD DIY 2027 perlu menyajikan visi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.
“Penetapan program, kegiatan, hingga sub kegiatan di daerah wajib berstatus inline atau selaras dengan kebijakan wajib dari pusat. Hasil kesepakatan dalam Rakortekrenbang, program strategis nasional hingga instruksi pemerintah tidak boleh hanya menjadi dokumen, melainkan harus dieksekusi secara nyata oleh daerah,” jelas Yusharto.
Partisipasi aktif masyarakat
Pelaksanaan Musrenbang RKPD diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kelompok rentan. Partisipasi masyarakat dinilai krusial untuk menghasilkan rencana pembangunan yang transparan, responsif, dan tepat sasaran.
Yusharto juga mengingatkan Pemerintah Provinsi DIY untuk memanfaatkan forum secara optimal. “Pastikan RKPD 2027 selaras dengan RPJMD 2022-2027 serta dinamis terhadap kebijakan nasional, agar tercapai sinkronisasi dan kesinambungan pembangunan,” tutupnya.