Key Issue: KPK tidak hanya terima uang terkait kasus haji dari Khalid Basalamah
KPK Terima Pengembalian Dana Haji dari Khalid Basalamah dan PIHK Lainnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa selain menerima pengembalian dana dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah yang juga pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, lembaga tersebut juga menerima kembalian dari penyelenggara haji khusus atau biro haji lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini saat berbicara dengan para jurnalis di Jakarta, Kamis.
“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” ujarnya.
Menurut Budi, masih ada pihak-pihak dari biro haji yang belum mengembalikan dana terkait kasus kuota haji. Ia mengimbau asosiasi atau PIHK lain agar mematuhi para saksi yang sudah berkooperasi dengan memberikan keterangan serta mengembalikan hasil penerimaan dana dari kuota haji ini.
Kasus Korupsi Kuota Haji Dibuka pada 9 Agustus 2025
KPK mengawali penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dikenal sebagai Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dibatasi perjalanan ke luar negeri.
Hasil Audit BPK RI Terungkap pada 27 Februari 2026
Sebelumnya, KPK menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Laporan tersebut menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus korupsi tersebut.
Penahanan Tersangka Terus Berlanjut
Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Ishfah, di sisi lain, ditahan pada 17 Maret 2026. Status Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret 2026, tetapi kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Dua Tersangka Baru Ditambahkan pada 30 Maret 2026
KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.