Key Discussion: KPK dalami peran Forum SATHU saat periksa Khalid Basalamah
KPK Telusuri Peran Forum SATHU Selama Pemeriksaan Khalid Basalamah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengeksplorasi kontribusi Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan terhadap Khalid Zeed Abdullah Basalamah, seorang pendakwah dan pimpinan Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut. “Penyidik memang sedang menginvestigasi peran Forum SATHU serta diskusi mengenai kuota haji tambahan tahun 2023-2024,” terang Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi atau PIHK lain yang belum diperiksa, atau pihak yang melakukan pengembalian dana,” tambah Budi.
Sebelumnya, Khalid Basalamah telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 23 April. Namun, pemeriksaan ini belum menjadi titik akhir dari upaya KPK menelusuri keterlibatan Forum SATHU dalam pembagian kuota tambahan. Penyidikan kasus tersebut dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK menerima laporan awal.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dibatasi pergerakannya ke luar negeri.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diterima KPK pada 27 Februari 2026. Laporan itu menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kembali diubah menjadi tahanan penjara pada 24 Maret 2026.
Di hari yang sama, KPK menetapkan dua tersangka baru: Ismail Adham, direktur operasional Maktour, serta Asrul Aziz Taba, ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak detail terkait skandal kuota haji.