Key Discussion: Kemenkes Klaim Perusahaan Siap Ikuti Kewajiban Label Nutri-Level

Kemenkes Klaim Perusahaan Siap Ikuti Kewajiban Label Nutri-Level

Pemerintah akan segera menerapkan sistem label gizi Nutri-Level sebagai langkah mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa pelaku usaha secara umum bersedia mematuhi aturan ini. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan telah melibatkan industri selama dua tahun, sehingga perusahaan sudah terbiasa dengan perubahan tersebut.

Dalam wawancara dengan media di Jakarta, Kamis (23/4/2026), Dante menyatakan bahwa banyak perusahaan multinasional telah menerapkan skema serupa di negara lain, dengan hasil yang positif. Meski demikian, penerapan di lapangan tidak akan mudah, terutama untuk produk minuman manis yang sangat diminati oleh masyarakat.

“Pembahasannya sudah dua tahun bersama industri, dan kelihatannya mereka menerima. Banyak perusahaan multinasional juga sudah menerapkan hal serupa di negara lain dan hasilnya baik,” ujar Dante.

Sistem Nutri-Level dan Tantangannya

Guru Besar IPB University Nuri Andarwulan menjelaskan bahwa Nutri-Level adalah bagian dari Front of Pack Labelling (FOPL), yang bertujuan menyederhanakan informasi nutrisi agar lebih mudah dipahami konsumen. Sistem ini memberi skor huruf A hingga D dengan warna indikator, mulai dari hijau tua hingga merah.

Hasil penelitian menunjukkan tantangan signifikan. Dari 100 minuman siap saji di kafe dan restoran Jakarta serta Bogor, hanya tiga produk yang masuk kategori rendah gula atau level A dan B. Sisanya, 97 produk berada di level C dan D, bahkan sebagian melebihi batas asupan gula harian dalam satu porsi.

“Artinya, kalau kebijakan ini diterapkan luas, sebagian besar produk kemungkinan akan mendapat label kuning atau merah,” ujar Nuri.

Nuri menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa berjalan sendirian. Implementasi harus diiringi edukasi masif, insentif bagi industri, dan intervensi gizi yang lebih luas. Ia mengingatkan bahwa proses penyesuaian perlu bertahap, berbasis bukti ilmiah, dan melibatkan semua pihak.

Kebijakan label Nutri-Level diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk minuman kemasan, sedangkan produk di kafe dan restoran diproses oleh Kementerian Kesehatan. Tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan ini bisa berjalan tidak seragam. Dari sisi konsumen, penelitian menunjukkan adanya risiko pemahaman yang kurang. Jika sebagian besar produk berlabel C dan D, masyarakat mungkin mengabaikan informasi tersebut karena dianggap tidak signifikan.

Kemudahan reformulasi produk juga menjadi tantangan. Penurunan kadar gula bisa mengubah rasa yang sudah akrab di lidah konsumen, sehingga perlu dilakukan secara bertahap. Selain itu, ada kemungkinan pelaku usaha beralih ke pemanis buatan sebagai alternatif. “Meski bisa menekan kadar gula, langkah ini belum tentu membuat produk masuk kategori terbaik dalam sistem Nutri-Level,” tambah Nuri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *