Topics Covered: Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG tak perlu izin komisaris-RUPS

Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG Tidak Perlu Izin Komisaris-RUPS

Jakarta, Kamis – Hari Karyuliarto, mantan direktur gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, mengklaim bahwa proses pengadaan gas alam cair (LNG) di perusahaan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia menyatakan bahwa hal ini sudah dijelaskan oleh Alan Frederick, Chief Legal Counsel Pertamina tahun 2011–2015, dalam persidangan. “Alan menegaskan memo tersebut. Ia tidak menyangkal memo sebagai hasil dari fungsi hukum Pertamina, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa kontrak Corpus Christi tidak perlu persetujuan dewan komisaris maupun RUPS,” ujar Hari setelah sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.

Hari menambahkan, memo legal menjadi dasar ketika timnya menandatangani kontrak pengadaan LNG sekitar 2013. Menurutnya, jika saat ini ada pihak yang memperdebatkan hal ini, maka argumennya tidak logis karena telah berlangsung selama 12 tahun. “Ada banyak kebingungan dalam replik jaksa penuntut umum,” katanya. Ia berpendapat bahwa ironis jika pihak luar Pertamina menyatakan pengadaan LNG membutuhkan izin komisaris. Selain itu, menurut Hari, banyak kontrak pengadaan LNG yang telah ditandatangani tanpa izin tersebut.

“Yang penting, kontrak Corpus Christi tidak merugikan negara. Jika ada kerugian 113 juta dolar AS saat pandemi, tetapi pada 2019, 2022, 2023, dan 2024, negara justru menguntungkan 210 juta dolar AS dari pengadaan itu,” tambah Hari.

Penuntutan dalam Kasus Korupsi LNG

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) dari Pertamina dan instansi terkait tahun 2011–2021, Hari dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan enam bulan. Ia juga dikenai denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 80 hari.

Bersamaan dengan Hari, Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013, dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus yang sama. Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Kerugian ini diduga terjadi karena perbuatan melawan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah, serta CCL.

Menurut penyidik, Hari tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses kontrak dengan Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni disebut mengusulkan Hari menandatangani risalah rapat direksi sirkuler tanpa dasar kajian ekonomi, risiko, atau mitigasi. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *