Official Announcement: CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Duitnya Mau Buat Ini

CMNP Menang Rp 500 M Lebih dari Hary Tanoe, Dana Akan Digunakan untuk Ini

Majelis Hakim telah menetapkan putusan yang memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) bersalah melakukan pelanggaran hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara perdata bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, sebagian dari gugatan CMNP diakui. Hary Tanoe dan perusahaan yang dikendalinya harus membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp 484 miliar dengan bunga 6% per tahun, dimulai dari 9 Mei 2002 hingga pembayaran selesai.

Perbandingan Bunga dengan SE Bank Indonesia

Jusuf Hamka, penggugat utama, menyatakan bahwa bunga 6% per tahun yang ditetapkan hakim tergolong rendah dibandingkan aturan yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1999, bunga yang seharusnya adalah 27% per tahun. Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran bunga tersebut dianggap wajar oleh majelis.

“Seharusnya sesuai SE Bank Indonesia tahun 1999, bunganya adalah 27% per tahun,” ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Jusuf Hamka menyebutkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kemungkinan lawyer akan ambil langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya. Selain ganti rugi materiil dan bunga, Majelis Hakim juga memutuskan Hary Tanoe serta MNC Asia Holding wajib membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara bersama, serta biaya perkara sebesar Rp 5,02 juta.

Doktrin Hukum dan Alasan Penolakan Tuntutan

Majelis Hakim menggunakan prinsip piercing the corporate veil untuk menetapkan tanggung jawab pribadi Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Alasannya, perbuatan melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh pengurus perusahaan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi. Selain itu, tuntutan terkait bunga majemuk 2% per bulan ditolak karena dianggap tidak sebanding.

Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa transaksi 12 Mei 1999, yang dilakukan oleh Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sesuai Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 juga menjadi dasar penilaian bahwa NCD yang diberikan tidak memenuhi syarat tertentu.

Kemungkinan Banding

Putusan tingkat pertama ini memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari setelah putusan diumumkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum belum berakhir dan bisa terus berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *