What Happened During: UU PPRT Disahkan, Jam Kerja hingga Upah PRT Kini Diatur Negara

UU PPRT Disahkan, Jam Kerja hingga Upah PRT Kini Diatur Negara

Setelah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, aturan mengenai jam kerja dan pengupahan bagi pekerja rumah tangga (PRT) kini berlaku secara resmi. Regulasi teknisnya akan diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang menggarisbawahi sejumlah persyaratan dan hak khusus untuk PRT. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa besaran upah ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan majikan. “Upah akan ditetapkan oleh kedua belah pihak, sehingga PRT tidak termasuk dalam upah minimum,” tegasnya dalam video YouTube CNN Indonesia berjudul “Janji Perlindungan dalam UU PPRT: Realita Atau Sekadar Wacana?”, yang dikutip pada Kamis (23/4).

Ketentuan Jam Kerja dan Ibadah

Undang-undang ini juga mengatur batasan waktu kerja PRT. Afriansyah menyebutkan, jam kerja dibedakan antara pekerja penuh waktu yang tinggal di rumah majikan dan pekerja paruh waktu yang bekerja sementara. Tujuan utamanya adalah mencegah pekerjaan berlebihan serta perlakuan tidak adil. Selain itu, PRT diberi ruang untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama mereka, meski majikan memiliki latar belakang keagamaan berbeda.

Persyaratan Perekruutan

Beberapa ketentuan penting dalam UU PPRT meliputi syarat usia minimal 18 tahun bagi PRT. Calon pekerja harus memenuhi tiga kriteria: usia minimal 18 tahun, memiliki KTP elektronik, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Pasal 5 menyebutkan bahwa perekrutan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), yang bertugas menyelenggarakan perjanjian kerja dengan isian tugas, gaji, dan jaminan penempatan.

Hak Jaminan Sosial

Dalam Bab V, UU PPRT menetapkan 14 hak yang berlaku untuk PRT, termasuk cuti, waktu istirahat, dan tunjangan hari raya. Pasal 15 menjelaskan bahwa jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai peraturan yang berlaku, sementara jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab majikan. “Iuran ketenagakerjaan akan dikelola berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak dalam perjanjian kerja,” tambah Afriansyah dalam Pasal 16.

Program Pelatihan Vokasi

Bab VI mencakup pengaturan pelatihan vokasi untuk PRT atau calon PRT. Pasal 23 ayat 2 menyatakan pelatihan bisa diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, atau pihak swasta melalui dinas terkait. Tujuan dari program ini adalah meningkatkan kompetensi kerja, baik melalui pelatihan dasar (skilling), penguasaan keterampilan baru (reskilling), atau peningkatan kemampuan. Data tentang PRT yang tinggal di rumah majikan akan dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri melalui pelaporan ke RT/RW setempat.

“Pelatihan vokasi bertujuan memberikan bekal kompetensi kerja dan mengembangkan keterampilan,”

ungkap Afriansyah, yang menekankan pentingnya program ini untuk memperkuat kesejahteraan PRT. Masa penyesuaian diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja sebelum undang-undang berlaku, sementara batas usia minimal dan persyaratan administrasi menjadi bagian dari regulasi utama. Seluruh poin dalam UU PPRT diharapkan memberikan perlindungan lebih kuat dan kepastian hukum bagi sektor pekerjaan domestik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *