Akhir Pelarian Duo Jambret di Jakpus yang Sasar Warga Jerman
Akhir Pelarian Duo Jambret di Jakpus yang Sasar Warga Jerman
Ketiga pelaku penjambretan ponsel warga negara Jerman berhasil ditangkap polisi setelah berusaha melarikan diri. Dua dari mereka ditangkap dalam tiga hari setelah kejadian, sementara satu orang lainnya ditahan sebagai penadah.
Viral di Media Sosial
Aksi pencurian ponsel yang terjadi di Jakpus viral di media sosial, Senin (20/4). Video yang beredar menunjukkan korban, seorang pria bernama Robin, sedang berdiri di trotoar sambil menggunakan ponselnya.
“Telah terjadi pencurian handphone Samsung S23. Korban atau pelapor bernama Robin, WNA (Jermanik),”
kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan kepada wartawan.
Detil Peristiwa
Korban dijambret saat hendak menyeberang di Jalan Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakpus. Menurut Kapolsek, kejadian terjadi Minggu (19/4) pukul 15.40 WIB.
“Ketika korban sedang ingin menyeberang di pinggir jalan sekitaran TKP tengah asik memainkan HP. Pada saat yang bersamaan HP korban diambil seseorang menggunakan motor berboncengan,”
ujarnya.
Penangkapan Pelaku
Tim Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan, dua pelaku utama dan satu penadah ditangkap pada Rabu (22/4) di Rawa Badak, Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya diamankan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara,”
kata Kombes Reynold EP Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Satreskrim kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah. Ketiga tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Kesimpulan Kasus
Para pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga maksimal tujuh tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan ponsel di tempat umum dan segera melaporkan tindakan kriminal ke polisi terdekat.