Latest Program: Video; Transaksi Kartu Kredit 27 Bank Wajib Lapor DJP, Ini Kata AKKI

Pemutakhiran Data Transaksi Kartu Kredit Diperkuat dengan Kebijakan Baru DJP

Sejak 27 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat aturan pelaporan transaksi kartu kredit dari 27 bank dan lembaga penerbit. Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kejelasan informasi, memperbarui data, serta mengidentifikasi kemungkinan penghindaran pajak. DJP menegaskan bahwa data pelanggan yang dilaporkan tetap dijaga kerahasiaannya.

Dukungan AKKI untuk Kebijakan DJP

Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Suharto Nur Cahyo, menyatakan dukungan organisasinya terhadap kebijakan DJP yang lebih luas dalam pelaporan transaksi. Fokus utama adalah pelaporan secara agregat dari transaksi merchant. AKKI telah berkolaborasi dengan DJP untuk menetapkan prosedur pelaporan data serta jenis informasi yang harus dikirimkan oleh bank.

Asosiasi juga memberikan arahan kepada bank dan lembaga penerbit dalam mengelola data pribadi nasabah sesuai kebijakan baru ini. Tujuannya adalah memastikan perlindungan informasi pelanggan tetap terjaga. Suharto menekankan pentingnya keterlibatan industri dalam menyikapi perubahan regulasi ini.

Penjelasan tentang Pelaksanaan

Kesiapan AKKI dalam menerapkan aturan ini dapat disimak melalui wawancara Andi Shalini dengan Suharto Nur Cahyo dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 23 April 2026). Pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar tanpa mengganggu keamanan data pelanggan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *