Meeting Results: Purbaya Rilis Aturan Baru, Rusak Fasilitas Instansi Negara Kena Denda
Purbaya Terbitkan Peraturan Baru, Kerusakan Fasilitas Negara Dikenai Denda
Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis aturan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil, berlaku untuk seluruh instansi pengelola PNBP. Instansi yang termasuk dalam pengelola PNBP a.l. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI (layanan SIM/STNK), Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Hukum dan HAM (layanan imigrasi). Peraturan ini diberlakukan sejak 21 April 2026, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2026.
Latar Belakang Penyesuaian
Sebelumnya, aturan terkait diterapkan secara terpisah untuk setiap instansi. Contohnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengacu pada PMK 1/2025, Kementerian ATR/BPN pada PMK 98/2024, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) pada PMK 57/2025. PMK 21/2026 dirilis untuk mengoptimalkan PNBP di seluruh kementerian serta lembaga, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, serta memberikan kepastian hukum.
“Diperlukan dasar hukum yang mengatur pungutan PNBP volatil bagi seluruh instansi pengelola, sebagaimana dijelaskan dalam bagian menimbang PMK 21/2026,”
Detail Jenis dan Tarif PNBP Volatil
Pasal 1 PMK terbaru ini menetapkan jenis PNBP volatil yang berlaku di seluruh instansi, seperti pemanfaatan barang atau fasilitas BMN yang mengalami kerusakan atau hilang, pelanggaran ketentuan penggunaan, serta amenitas seperti pencucian peralatan kamar asrama/mess/wisma. Contoh kasus perhitungan biaya tertuang dalam lampiran aturan tersebut.
Formula Perhitungan Biaya
Tarif PNBP volatil ditentukan berdasarkan nilai ekslusifitas, ekonomis publikasi, kondisi sisa pelaksanaan ekshibisi, atau ruang promosi. Pasal 5 menyebutkan bahwa biaya dapat dikenakan hingga nol rupiah atau 0% untuk beberapa jenis. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa semua PNBP volatil wajib disetor ke kas negara.
Biaya merusak atau menghilangkan barang/fasilitas dihitung 300% dari harga beli/pengadaan. Contoh Kasus A: Seorang tamu menginap di Pusdiklat Kementerian X dan menghilangkan remote AC dengan harga pengadaan Rp150.000,00. Dengan demikian, biaya yang dikenakan adalah Rp450.000,00.
Adapun untuk kerusakan sprei tempat tidur hingga tidak dapat dibersihkan, tarif dikenakan 300% dari harga beli. Selain itu, biaya merokok di kamar non-smoking adalah 200% dari tarif penggunaan kamar, sedangkan kerusakan kasur berdasarkan 100% tarif penggunaan kamar. Waktu check-in lebih awal atau check-out melebihi jadwal seharusnya masing-masing dikenai 50% tarif penggunaan kamar. Untuk tambahan tempat tidur, biaya adalah 50% dari tarif penggunaan kamar tipe rendah.