263 Narapidana Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

263 Narapidana Berisiko Tinggi Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Kamis malam, sekitar pukul 21.50 WIB, 263 narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi dari berbagai daerah diindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Mereka berasal dari Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), serta Jakarta (45 orang).

Langkah Pemindahan Sesuai SOP

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa proses pemindahan tersebut dijalankan secara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Selama tindakan, pengamanan dan pembinaan diterapkan dengan level maksimal dan super maksimal.

“Setelah enam bulan, mereka akan diasesmen. Jika terjadi perubahan perilaku yang lebih baik, akan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah,” tuturnya.

Upaya Mengendalikan Perilaku Melanggar

Mashudi menyebutkan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran tindakan melanggar, termasuk penggunaan narkoba. Selain itu, tindakan ini juga sebagai bagian dari program rehabilitatif yang bertujuan optimalisasi perlindungan Lapas dan Rutan.

Program Zero Narkoba dan Handphone

Dalam keterangan resmi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan pentingnya penerapan zero narkoba dan pengendalian penggunaan ponsel. “Siapa pun yang terbukti terlibat pasti akan mendapat sanksi berat, dan kami akan berantas jika narkoba ditemukan,” pungkasnya.

Saat ini, total jumlah narapidana yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan mencapai 2.554 orang. Mashudi menambahkan bahwa beberapa warga binaan sebelumnya berhasil turun dari kategori high risk ke level minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *