New Policy: PN Jakpus tegaskan tak tanggapi lebih jauh pelaporan advokat Nadiem
PN Jakpus Konfirmasi Tidak Memperpanjang Respons terhadap Laporan Pengacara Nadiem
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak akan melanjutkan tanggapan terhadap laporan yang diajukan oleh tim pengacara Nadiem Anwar Makarim. Laporan ini mengenai kinerja majelis hakim dalam mengadili perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Firman Akbar, juru bicara PN Jakpus, menjelaskan bahwa laporan tersebut berhubungan dengan materi perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan.
“Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan,” kata Firman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Firman, persidangan kasus Nadiem dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst telah berjalan sesuai prosedur hukum. Majelis hakim telah memberikan kesempatan yang seimbang kepada semua pihak, termasuk terdakwa, selama pemeriksaan saksi dan ahli.
Pengacara Nadiem Laporkan Lima Hakim
Tim pengacara Nadiem melaporkan lima hakim kepada Ketua PN Jakpus pada Rabu (22/4). Laporan tersebut juga disampaikan ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Ketua Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI. Kelima hakim yang dilaporkan meliputi Hakim Ketua Purwanto Abdullah dan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, serta Andi Saputra.
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kasus dugaan korupsi melibatkan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan membeli perangkat teknologi informasi dan komunikasi tanpa sesuai rencana, sehingga terjadi pemborosan anggaran.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan (yang masih buron), disebut terlibat dalam korupsi. Kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak perlu.
Aspek Kesehatan dan Ketidakhadiran Pengacara
Saat pelaporan diajukan, tim pengacara Nadiem tidak hadir dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus. Nadiem juga sedang sakit, sehingga persidangan ditunda ke Senin (27/4). Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, kekayaan Nadiem mencatatkan penambahan aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang diduga berasal dari PT AKAB.
Menurut informasi, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Dengan perbuatan itu, Nadiem bisa dihukum sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.