Topics Covered: Langit Nusantara dan pertaruhan strategis di Indo-Pasifik
Langit Nusantara dan Pertaruhan Strategis di Indo-Pasifik
Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menyangkal adanya perjanjian izin terbang umum bagi Amerika Serikat, langkah ini dianggap sebagai tindakan diplomasi penting. Meski demikian, penyangkalan tersebut belum sepenuhnya mendinginkan kecemasan dan teori-teori di tingkat regional. Isu izin terbang umum, yang sebenarnya berkaitan erat dengan kedaulatan udara, ternyata memicu perdebatan yang melebihi lingkup teknis administratif.
Bagi sejumlah negara di kawasan, isu ini bukan sekadar soal kebenaran kesepakatan, melainkan mengenai bagaimana Indonesia memposisikan kebijakannya dalam konteks strategis. Melalui konferensi pers yang diadakan pada Jumat (17/4), Tiongkok, melalui juru bicara Kementerian Luar Negerinya, Guo Jiakun, membalas isu tersebut dan mengaitkannya dengan Piagam ASEAN serta Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC).
Guo Jiakun menyatakan bahwa Piagam ASEAN serta Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC) menegaskan bahwa anggota harus bertindak berdasarkan prinsip tanggung jawab kolektif untuk memperkuat perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta menghindari tindakan yang mengganggu kedaulatan atau integritas wilayah anggota.
Respons Tiongkok ini tak lepas dari meningkatnya persaingan antara Amerika Serikat dan Tiongkok di Indo-Pasifik. Dalam situasi ini, setiap akses militer, termasuk izin lintas udara, menjadi bagian dari strategi yang lebih luas. Negara-negara kawasan, termasuk Tiongkok, mungkin membaca sikap Indonesia dari pernyataan resmi maupun konsistensi praktik di lapangan.
Dalam konteks geopolitik yang dinamis, bahkan ketiadaan kebijakan bisa ditafsirkan sebagai sinyal. Terutama jika melibatkan ruang udara, domain yang secara alami terkait dengan kekuatan, keamanan, dan kesatuan wilayah. Indonesia dikenal sebagai negara non-blok yang aktif, berusaha menjaga keseimbangan di tengah tarik-menarik dua kekuatan utama. Namun, posisi ini semakin rumit ketika dinamika kawasan membutuhkan sikap yang lebih tegas.
Dalam beberapa situasi, sikap netral Indonesia justru dianggap sebagai bentuk dukungan terselubung oleh pihak tertentu. Isu izin terbang umum juga membuka ruang diskusi tentang batasan antara kerja sama militer yang sah dan kemungkinan pengurangan kedaulatan. Menurut hukum internasional, prinsip kedaulatan negara atas ruang udara, seperti yang ditegaskan dalam Chicago Convention 1944, merupakan dasar yang tidak tergantikan.
Walau demikian, pengaturan pesawat militer tidak selalu di bawah payung Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), sehingga praktik di lapangan sering kali bergantung pada perjanjian bilateral dan izin diplomatik. Hal ini bisa menimbulkan penafsiran berbeda-beda antar negara, terutama dalam konteks pertarungan kekuasaan di kawasan Indo-Pasifik.