Main Agenda: Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga

Di balik meja kerja legislasi pekerja rumah tangga

Kerja Rumah Tangga yang Tidak Terlihat

Jakarta – Di balik pintu-pintu yang tertutup rapat, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) berada dalam ritme domestik yang tersembunyi, sekaligus menjadi bagian integral dari ritme kehidupan sehari-hari. Mereka melakukan tugas-tugas seperti memasak, merawat anak, dan membersihkan, yang meski tidak terlihat, tetapi menjadi penyangga kebutuhan masyarakat. Namun, meskipun kontribusi mereka besar, hukum seolah tidak memperhatikan ruang kerja yang mereka tempati.

Perubahan dengan Pengesahan UU PPRT

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi momen penting untuk mengakhiri paradoks tersebut. UU ini bukan hanya produk legislasi, tetapi juga tanda bahwa negara akhirnya melangkah ke dalam ranah domestik, wilayah yang biasanya dianggap privasi, tetapi kenyataannya mengandung hubungan kerja yang tidak seimbang. Dengan adanya payung hukum ini, Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan hubungan pekerja rumah tangga.

RUU PPRT yang diusulkan sejak 2004 ini telah melewati proses panjang, partisipatif, dan didorong oleh tekanan publik. Di masa lalu, RUU ini sering terjebak di tahap akhir Program Legislasi Nasional (Prolegnas), meski selalu masuk dalam daftar prioritas. Kini, setelah periode Badan Legislasi (Baleg) 2024-2029, RUU ini akhirnya menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025 dengan dukungan lintas fraksi di DPR.

Peran Masyarakat Sipil dalam Proses Legislasi

Di balik kesuksesan pengesahan UU ini, peran koalisi organisasi masyarakat sipil menjadi kunci. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara konsisten mengawal isu ini. Mereka melakukan advokasi melalui berbagai bentuk, seperti kampanye, audiensi, serta demonstrasi di depan Gedung DPR.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan PRT berada di luar perlindungan hukum. Mereka adalah bagian dari sistem sosial yang harus diakui,” kata anggota JALA PRT dalam aksi demonstrasi tahun lalu.

Konsolidasi politik antara DPR dan pemerintah memberikan momentum bagi RUU PPRT. Dukungan yang terjaga secara konsisten dari masyarakat akhirnya bertemu dengan kemauan politik pembentuk undang-undang, mengubah keadaan sebelumnya yang terlihat tidak berkesudahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *