Key Strategy: Kejari Jakbar gelar nikah massal gratis, beri pasutri kepastian hukum

Kejari Jakbar Adakan Pernikahan Massal Gratis, Memberi Kepastian Hukum bagi Pasangan

Jakarta, Jumat – Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menyelenggarakan acara isbat nikah massal untuk membantu masyarakat yang terikat perkawinan secara non-akta. Acara tersebut digelar di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri (pasutri) agar hak-hak mereka terjamin.

Menyediakan Legalitas Perkawinan

Kepala Kejari Jakbar, Nurul Wahida Rifal, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan mengatasi permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan yang sering dihadapi masyarakat, terutama di Jakarta Barat. “Kurangnya pencatatan resmi perkawinan bisa memengaruhi status pasangan di mata hukum, hingga pengakuan hak anak,” jelas Nurul saat sambutannya di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat.

Belum adanya pengesahan perkawinan secara resmi dapat memengaruhi berbagai aspek hukum, seperti hak keperdataan anak dan akses layanan administrasi kependudukan yang terbatas karena pernikahan belum dicatatkan secara formal,” kata Nurul.

Fasilitator Pernikahan Massal

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Jakarta Barat berperan sebagai penghubung antara warga dengan lembaga terkait, seperti Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, serta Kantor Urusan Agama (KUA). Sebanyak 26 pasangan mengikuti acara ini, yang sebelumnya tidak pernah mengurus legalitas pernikahan karena khawatir biaya dan prosedur administrasi rumit.

Testimoni Pasangan

Salah satu peserta, Rizky Cahyadin (24), mengungkapkan kekhawatiran awalnya terkait biaya pendaftaran di KUA. “Saya takut bayar banyak karena KTP saya masih dari Jawa, dan ekonomi keluarga memang terbatas. Ternyata di sini gratis semuanya,” ungkap Rizky.

Dikira orang awam harus bayar kalau ke KUA, tapi ternyata seluruh proses dilakukan tanpa biaya. Semua kebutuhan, seperti kebutuhan pakaian dan surat pernikahan, sudah disiapkan lengkap,” tambah Rizky.

Sementara itu, Salsabila Shofia (20), warga Jembatan Besi, Tambora, Jakbar, berbagi pengalaman menikah siri pada tahun 2025 karena kendala usia saat mendaftar ke KUA. “Setelah melahirkan, berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga tak bisa dibuat karena status pernikahan belum sah. Beruntung ada isbat nikah, biayanya minim dan prosesnya lancar,” ujarnya.

Mau bikin KK atau dokumen lainnya, orang kelurahan sudah mengarahkan untuk ikut program ini. Alhamdulillah, pengalaman positif dan tak perlu takut menikah lagi,” tutur Salsabila.

Salsabila menambahkan bahwa pernikahan tidak seburuk bayangan masyarakat. “Pernikahan itu enggak seseram itu. Cukup tergantung pada kepercayaan antara suami dan istri, serta keterbukaan dalam menjalani hubungan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *