Important Visit: KPK periksa Dirut Aneka Usaha Madiun untuk usut penampungan dana CSR

KPK periksa Dirut Aneka Usaha Madiun untuk usut penampungan dana CSR

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno (STO), serta seorang pegawai berinisial ISW. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). “Para saksi hadir, dan keduanya diperiksa mengenai pengelolaan dana CSR serta penggunaannya,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

“Para saksi hadir, dan keduanya diperiksa mengenai pengelolaan dana CSR serta penggunaannya,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan terhadap STO dan ISW dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun Maidi. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi, yang juga terkait dengan penerimaan dana CSR dan imbalan proyek di Kota Madiun.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai ajudan Maidi, dan Thariq Megah (TM), kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan adanya dua klaster penyelidikan. Pertama, dugaan pemerasan melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Kasus ini mengemuka setelah KPK menyatakan bahwa dana CSR dan imbalan proyek telah menjadi bagian dari penyelidikan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pemeriksaan terhadap STO dan ISW dilakukan untuk menggali lebih lanjut mengenai alur dana CSR dan manfaatnya, serta hubungan antara pihak-pihak terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *